Pengumuman Resmi
Standar Pelayanan Tuberkulosis (TB) UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Tuberkulosis (TB) UPTD Puskesmas Sungai LimauUPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pem...
Standar Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Sungai LimauUPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah...
Standar Pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Sungai LimauUPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerint...
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Puskesmas Sungai Limau**Periode: 2022 – Juli s.d. Desember 2025**## Rin...
Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Maklumat Pelayanan UPTD Puskesmas Sungai Limau## Isi MaklumatDengan ini, kami seluruh penyelenggara UPTD Puskesmas Sun...
Posyandu Alhakam Korong Pasir Baru Dibenahi Menjadi Posyandu ILP 6 SPM — Camat & Kepala Puskesmas Lakukan Pembinaan Langsung
30 Oct 2026Kepala Puskesmas Sungai Limau Hadiri Musrembang Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir — Bersama Camat, Forkopimca, DPRD, Tokoh Adat dan Masyarakat
29 Oct 2026Pengawasan PMT Pangan Lokal di Posko Masak Korong Lohong — Pastikan Gizi Berkualitas untuk Balita dan Ibu Hamil
28 Oct 2026Tim Puskesmas Sungai Limau Lakukan Penyelidikan DBD di Korong Duku — Pastikan Pemulihan Pasca Rawat & Cegah Penularan Kembali
28 Oct 2026Cek Kesehatan Gratis Anak Sekolah di SD N 33 Sungai Limau — Skrining Gigi dan Indera Dilaksanakan oleh Tim Puskesmas
27 Oct 2026Jadwal Skrining TB terintegrasi dengan CKG
📍 Nagari LokusPelaksanaan Kegiatan Posyandu
📍 Wilayah Kerja PuskesmasPelaksanaan Apel Pagi
📍 hall Puskesk=mas Sungai LimauPerkembangan Pengobatan TB: Dari Obat Terpisah hingga KDT — Tetap Harus Dijalani Sampai Tuntas
Pengobatan TB Kini Lebih Praktis, Tetap Dijalani Sampai Tuntas demi Kesembuhan Sempurna
SUNGAI LIMAU — Perkembangan penanganan Tuberkulosis (TB) terus berjalan membawa kemudahan bagi para pasien. Dulu obat harus diminum secara terpisah dan terurut, kini telah hadir Kombinasi Dosis Tetap (KDT) — semua obat utama digabung ke dalam satu tablet sehingga lebih sederhana dan praktis dikonsumsi.
Namun di tengah segala kemajuan tersebut, ada satu hal yang tetap sama dan tidak boleh berubah: pengobatan TB harus dijalani sampai tuntas.
"Jangan berhenti minum obat meskipun kondisi tubuh sudah terasa lebih baik," diingatkan tim kesehatan Puskesmas Sungai Limau.
Menghentikan pengobatan lebih cepat dapat menyebabkan penyakit kembali muncul, bahkan bisa lebih sulit diobati karena risiko resistensi kuman. Kepatuhan menjalani pengobatan sampai selesai adalah kunci utama kesembuhan serta mencegah penularan kembali kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Kita semua berperan dalam mewujudkan tujuan besar Eliminasi TB di Indonesia. Mulai dari mengenali gejala, memeriksakan diri saat batuk berkepanjangan, mendukung keluarga yang sedang berobat, hingga mengajak sesama untuk tidak putus berobat.
Mari bersama kita putuskan rantai penularan dan pastikan setiap orang yang berobat menjalani pengobatannya sampai tuntas.
📞 Jika Anda atau keluarga mengalami batuk berdahak lebih dari 2 minggu, segera periksakan ke Puskesmas Sungai Limau — pemeriksaan dan pengobatan TB diberikan secara gratis.
JADWAL APEL BULAN OKTOBER
JADWAL APEL BULAN OKTOBER 2026
Pelaksanaan Kegiatab Skrining TB terintegrasi dengan CKG
⚠️ Mengapa Penting?
TB dapat disembuhkan sepenuhnya jika ditemukan dan diobati sejak dini
Banyak kasus TB yang belum terdeteksi di masyarakat
Pemeriksaan GRATIS, tidak dipungut biaya apapun
Jika ditemukan positif, pengobatan juga GRATIS hingga sembuh
📞 Hubungi Kami
🏥 Puskesmas Sungai Limau
📍 Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kec. Sungai Limau, Kab. Padang Pariaman, Kode Pos 25561
📞 WhatsApp: 0813–6373–463
⏰ Jam Pelayanan: Senin–Jumat, pukul 07.30–15.00 WIB
"Kenali gejalanya, periksa segera, sembuh bersama. Putus Rantai Penularan TB di Nagari Kita."
BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS)
"Ibu, Ayah sekalian, Kesehatan anak adalah kunci masa depan mereka. Anak yang sehat dapat belajar maksimal, bermimpi tinggi, dan meraih cita-cita. Bulan ini kesempatan emas ada di tangan Anda, imunisasi dilaksanakan langsung di lingkungan sekolah.
Jangan lewatkan! Izinkan, dukung, dan pastikan anak Anda mendapatkan imunisasi lengkap.
Terima kasih atas kepedulian dan dukungan Anda demi generasi yang lebih sehat dan cerdas!
SURAT EDARAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PELAKSANAAN BIAS TAHUN 2026
SURAT EDARAN BUPATI PADANG PARIAMAN TENTANG PELAKSANAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH TAHUN 2026 DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Dokumentasi Hasil Capaian IKM Juli - Desember tahun 2025
Pencapaian nilai 98,81 yang masuk dalam kategori Sangat Baik tentunya tidak terlepas dari dukungan, kepercayaan, dan partisipasi yang telah diberikan oleh seluruh masyarakat kepada kami. Hasil ini sekaligus menjadi bukti bahwa segala upaya dan kerja keras seluruh jajaran petugas Puskesmas Sungai Limau dalam memberikan pelayanan terbaik sudah dapat dirasakan dan diapresiasi dengan sangat baik oleh masyarakat. Pencapaian ini menjadi kebanggaan sekaligus menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga, memelihara, dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah terjalin dengan sangat baik ini.
Dokumentasi Hasil Capaian IKM Jan - Juni tahun 2025
Pencapaian nilai 98,81 yang masuk dalam kategori Sangat Baik tentunya tidak terlepas dari dukungan, kepercayaan, dan partisipasi yang telah diberikan oleh seluruh masyarakat kepada kami. Hasil ini sekaligus menjadi bukti bahwa segala upaya dan kerja keras seluruh jajaran petugas Puskesmas Sungai Limau dalam memberikan pelayanan terbaik sudah dapat dirasakan dan diapresiasi dengan sangat baik oleh masyarakat. Pencapaian ini menjadi kebanggaan sekaligus menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga, memelihara, dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah terjalin dengan sangat baik ini.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Puskesmas Sungai Limau
Pencapaian nilai 91,94 yang masuk dalam kategori Sangat Baik tentunya tidak terlepas dari dukungan, kepercayaan, dan partisipasi yang telah diberikan oleh seluruh masyarakat kepada kami. Hasil ini sekaligus menjadi bukti bahwa segala upaya dan kerja keras seluruh jajaran petugas Puskesmas Sungai Limau dalam memberikan pelayanan terbaik sudah dapat dirasakan dan diapresiasi dengan sangat baik oleh masyarakat. Pencapaian ini menjadi kebanggaan sekaligus menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan yang sudah terjalin dengan sangat baik ini.
Kegiatan Pembagian Kuisioner Kepuasan Masyarakat Bulan Juni Tahun 2024
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran yang nyata dan akurat mengenai penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Sungai Limau. Melalui pengisian kuisioner ini, kami berharap dapat mengetahui sejauh mana harapan masyarakat telah terpenuhi, sekaligus menerima masukan, saran, dan keluhan yang membangun guna menyusun langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan ke depannya.
Dokumentasi Kegiatan Pembagian Kuisioner Kepuasan Masyarakat Bulan Desember Tahun 2024
# Kegiatan Pembagian Kuisioner Kepuasan Masyarakat Bulan Desember Tahun 2024
## Informasi Kegiatan
- Jenis Kegiatan: Pembagian kuisioner survei kepuasan kepada pengunjung dan pengguna layanan
- Waktu Pelaksanaan: Bulan Desember Tahun 2024
- Unit Penyelenggara: UPTD Puskesmas Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman
## Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud keterbukaan dan komitmen kami untuk terus mengetahui penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Melalui pembagian kuisioner ini, kami berharap dapat menerima penilaian yang jujur dan terbuka dari masyarakat, mengetahui hal-hal yang sudah berjalan baik, serta menemukan hal-hal yang masih perlu diperbaiki agar pelayanan Puskesmas Sungai Limau dapat semakin memuaskan hati seluruh warga.
## Pelaksanaan Kegiatan
Pada bulan Desember tahun 2024, petugas Puskesmas Sungai Limau membagikan lembar kuisioner kepada setiap pengunjung yang datang memanfaatkan layanan kesehatan di tempat kami. Masyarakat dipersilakan mengisi kuisioner tersebut sesuai dengan apa yang dirasakan dan dialami saat menerima pelayanan, tanpa perlu merasa sungkan atau khawatir. Setiap jawaban yang diberikan bersifat rahasia dan tidak akan mempengaruhi pelayanan yang diterima, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas dan apa adanya.
## Makna dan Manfaat
Setiap penilaian, saran, maupun masukan yang diberikan masyarakat menjadi sangat berharga bagi kami sebagai cermin kinerja yang telah kami jalankan. Hasil dari kuisioner ini akan kami rangkum dan jadikan dasar utama dalam menyusun langkah perbaikan ke depannya. Segala sesuatu yang sudah dinilai baik akan kami pertahankan dan kami tingkatkan kualitasnya. Sedangkan hal-hal yang masih dirasakan kurang oleh masyarakat akan segera kami benahi dan kami perbaiki secara bertahap.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk mengisi kuisioner tersebut. Partisipasi dan kejujuran Anda dalam memberikan penilaian adalah semangat bagi kami untuk terus bekerja lebih baik lagi. Mari kita bekerja sama agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Sungai Limau dapat semakin ramah, cepat, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di wilayah kerja kami.
Dokumentasi Kegiatan Pembagian Kuisioner Kepuasan Masyarakat Bulan Juni Tahun 2024
# Kegiatan Pembagian Kuisioner Kepuasan Masyarakat Bulan Juni Tahun 2024
## Informasi Kegiatan
- Jenis Kegiatan: Pembagian kuisioner survei kepuasan kepada pengguna layanan
- Waktu Pelaksanaan: Bulan Juni Tahun 2024
- Unit Penyelenggara: UPTD Puskesmas Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman
## Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran yang nyata dan akurat mengenai penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Sungai Limau. Melalui pengisian kuisioner ini, kami berharap dapat mengetahui sejauh mana harapan masyarakat telah terpenuhi, sekaligus menerima masukan, saran, dan keluhan yang membangun guna menyusun langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan ke depannya.
## Pelaksanaan Kegiatan
Pada bulan Juni tahun 2024, petugas Puskesmas Sungai Limau secara langsung membagikan lembar kuisioner kepada seluruh pengunjung yang datang memanfaatkan pelayanan kesehatan di tempat kami. Setiap pengunjung dipersilakan mengisi kuisioner tersebut dengan jujur dan terbuka sesuai dengan pengalaman yang dirasakan saat menerima pelayanan. Penilaian yang diberikan bersifat rahasia dan tidak mempengaruhi pelayanan yang diterima, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya secara bebas dan apa adanya.
## Makna dan Manfaat
Setiap jawaban dan penilaian yang diberikan oleh masyarakat menjadi sangat berharga bagi kami sebagai cermin kinerja yang telah kami laksanakan. Hasil dari pengisian kuisioner ini akan kami rangkum dan jadikan bahan pertimbangan utama dalam menyusun rencana perbaikan pelayanan. Hal-hal yang sudah dinilai baik akan kami pertahankan dan tingkatkan, sedangkan hal-hal yang masih dirasakan kurang oleh masyarakat akan segera kami benahi secara bertahap.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk mengisi kuisioner tersebut. Partisipasi dan kejujuran Anda dalam memberikan penilaian adalah pendorong bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik, cepat, ramah, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Sungai Limau.
Janji Perbaikan Pelayanan UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Janji Perbaikan Pelayanan UPTD Puskesmas Sungai Limau
## Latar Belakang
Dokumen ini merupakan pernyataan komitmen resmi dari Kepala UPTD Puskesmas Sungai Limau beserta seluruh pegawainya, yang dibuat di Parit Malintang pada tanggal 19 Desember 2023. Pernyataan ini disusun sebagai tanggapan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang menunjukkan bahwa nilai Survei Kepuasan Masyarakat Puskesmas Sungai Limau baru mencapai kualifikasi B (Baik) dengan nilai 88,11 setelah dikonversi. Oleh karena itu, seluruh jajaran berjanji untuk melakukan perbaikan secara terarah guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
## Isi Janji Perbaikan
### 1. Perbaikan Unsur Kompetensi Petugas Pelayanan
Seluruh petugas pelayanan berkomitmen untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam memberikan serta menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kompetensi akan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di tempat kerja, disesuaikan dengan kendala serta hambatan yang dihadapi sehari-hari dalam pelayanan.
### 2. Perbaikan Unsur Kecepatan Waktu Pelayanan
Pihak manajemen berjanji untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap peningkatan kinerja seluruh aparatur. Selain itu, akan dilakukan evaluasi secara rutin terhadap kecepatan kinerja pada setiap unit pelayanan, meliputi pelayanan di IGD/UGD, pemeriksaan dokter jaga, proses pembuatan surat rujukan, serta seluruh unit kerja lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pasien.
## Penandatanganan dan Pengesahan
- Yang Berjanji: Kepala UPTD Puskesmas Sungai Limau, Yusnelly Erza, S.Tr.Keb. (NIP: 197107131991012001)
- Disaksikan oleh: Bupati Padang Pariaman, Suharti Bur
## Makna dan Tujuan
Janji perbaikan ini menegaskan kesungguhan seluruh jajaran Puskesmas Sungai Limau untuk tidak berpuas diri dengan pencapaian yang ada saat ini, melainkan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat mencapai tingkat kepuasan yang lebih tinggi. Fokus perbaikan diarahkan pada dua aspek utama, yaitu kemampuan dan keahlian petugas, serta kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang semakin baik, cepat, dan memuaskan di masa mendatang.
Standar Pelayanan Apotek UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Apotek UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Apotek yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengambil obat di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan mengambil obat cukup memenuhi prosedur yang sederhana. Pasien datang menuju apotek dan mengambil nomor antrean yang telah disediakan, kemudian menunggu namanya dipanggil oleh petugas apotek sesuai urutan antrean.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan aman bagi setiap orang yang datang. Pasien datang dari ruang pemeriksaan, mengambil nomor antrean, dan menunggu giliran. Petugas kefarmasian menerima resep yang telah dibuat oleh dokter, kemudian menyiapkan obat sesuai dengan jenis, jumlah, dan aturan pakai yang tertulis pada resep. Setiap obat yang disiapkan akan diberi label yang memuat informasi mengenai nama obat, dosis, cara penggunaan, serta aturan pakai yang harus diikuti. Apoteker atau petugas yang bertugas memeriksa kembali obat yang telah disiapkan agar sesuai dengan resep dan dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada pasien. Terakhir, Apoteker menyerahkan obat kepada pasien sekaligus memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan, dosis, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengonsumsi obat tersebut.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis obat yang disiapkan. Untuk obat racikan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 15 menit per orang. Sedangkan untuk obat jadi atau obat non-racikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 25 menit per orang. Seluruh pelayanan pemberian obat di apotek Puskesmas Sungai Limau diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun kepada masyarakat.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan apotek, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian obat sesuai resep dokter, penjelasan lengkap mengenai obat yang diterima, serta penyuluhan dan saran kesehatan agar obat dapat digunakan dengan benar, aman, dan memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi kesembuhan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap orang dapat memahami dengan jelas alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta informasi yang akan diterima saat mengambil obat. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tepat, aman, dan bermanfaat bagi kesehatan seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan mengenai obat yang diterima, masyarakat dipersilakan bertanya langsung kepada petugas apotek atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan membantu pemulihan kesehatan masyarakat di wilayah kita.
Standar Pelayanan Poned UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Poned UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Persalinan Normal yang berlaku bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan persalinan dan perawatan ibu bersalin di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan persalinan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, memberikan tanda persetujuan tertulis atas tindakan medis yang akan dilakukan, yang ditandatangani oleh pasien sendiri atau keluarga sebagai tanda menyetujui tindakan pelayanan yang diperlukan.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan aman, tertib, dan tenang bagi setiap ibu yang datang. Pasien datang menuju ruang persalinan dan segera dilayani. Petugas melakukan wawancara kesehatan, pemeriksaan fisik, serta memantau tanda-tanda kehidupan ibu secara saksama. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada dokter untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Dokter memberikan penjelasan mengenai apakah pasien dapat bersalin secara normal di Puskesmas atau perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap peralatannya. Petugas menjelaskan pula kepada pasien beserta keluarga mengenai tindakan yang akan dilakukan, manfaatnya, serta risiko yang mungkin terjadi. Apabila pasien setuju dan menandatangani persetujuan, pelayanan persalinan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk bersalin di Puskesmas, pasien akan dirujuk dengan tetap dipantau kondisinya dan diamankan hingga tiba di tempat rujukan dengan masa pemantauan minimal 24 jam.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Wawancara kesehatan membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Pemeriksaan fisik membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Pemantauan tanda-tanda kehidupan ibu membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Penentuan kemajuan persalinan membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Sedangkan proses persalinan dan perawatan setelah persalinan berlangsung selama 24 jam. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan persalinan, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan persalinan normal, penanganan tindakan persalinan sederhana, serta pelayanan rujukan apabila ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap ibu dan keluarga dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu pelayanan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, teliti, dan penuh kepedulian kepada setiap ibu yang datang bersalin. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjaga keselamatan serta kesehatan ibu dan bayi di wilayah kita.
Standar Pelayanan Surveilans UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Surveilans UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan surveilans kesehatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan cukup memenuhi syarat yang sederhana, yaitu menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku sebagai bukti data diri.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan menyeluruh. Pasien datang dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian menunggu giliran diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan secara langsung untuk mengetahui keluhan dan tanda-tanda penyakit yang dirasakan. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium serta penunjang lain yang tersedia guna mendapatkan hasil yang lebih akurat. Setelah hasil pemeriksaan lengkap, dokter menetapkan diagnosa penyakit dan menentukan jenis pengobatan serta tindakan yang tepat. Dokter juga memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga mengenai penyakit yang diderita, cara pengobatan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa pemulihan. Seluruh data pasien dan riwayat penyakit akan dicatat ke dalam sistem pencatatan surveilans kesehatan yang berlaku. Untuk kasus penyakit menular yang perlu dipantau lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan penyelidikan epidemiologi, penelusuran orang-orang yang pernah berhubungan dekat dengan pasien, pemeriksaan lingkungan tempat tinggal, serta penanganan dan tindak lanjut yang diperlukan guna mencegah penularan semakin meluas.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 hingga 5 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Dalam pelayanan surveilans, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemeriksaan penyakit menular, pengobatan penyakit yang diderita, pemeriksaan penunjang di laboratorium, penyelidikan asal-usul penularan penyakit, penelusuran orang-orang yang pernah berhubungan dekat, pemeriksaan kondisi lingkungan tempat tinggal, penyuluhan dan pembinaan kesehatan, pencegahan penyebaran penyakit menular, serta rujukan apabila diperlukan penanganan yang lebih lengkap. Selain itu, seluruh data dan hasil pemeriksaan juga akan dicatat dan dilaporkan secara berkala guna memantau perkembangan kesehatan masyarakat di wilayah kita.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu pemeriksaan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bermanfaat bagi kesehatan serta keselamatan seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjaga kesehatan serta keamanan bersama di wilayah kita.
Standar Pelayanan Pengaduan UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Pengaduan UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan pengaduan yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan saran, masukan, atau keluhan terkait pelayanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Setiap pengaduan yang disampaikan harus memuat identitas pengadu dengan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan isinya, sehingga kami dapat menindaklanjuti dan memberikan balasan kepada pengadu.
## Prosedur Pelayanan
Alur penanganan pengaduan diatur agar berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadu menyampaikan aduan melalui saluran atau kanal pengaduan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun melalui media yang tersedia. Petugas yang menerima akan mencatat seluruh isi aduan serta identitas pengadu dengan lengkap agar dapat dipantau perkembangannya. Selanjutnya, aduan akan diperiksa kebenarannya dan diteruskan kepada unit atau pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti. Setelah diteliti dan diproses, pengadu akan menerima informasi mengenai hasil penanganan serta langkah lanjut yang telah atau akan dilakukan.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap aduan yang diterima akan diproses dan diberikan balasan paling lama dalam waktu 2 hari terhitung sejak aduan diterima. Seluruh pelayanan pengaduan ini diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun kepada masyarakat.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui dua cara, yaitu secara daring atau online, maupun secara langsung atau datang langsung ke loket pengaduan yang telah disediakan di Puskesmas Sungai Limau.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap masyarakat dapat menyampaikan pendapat, saran, maupun keluhan dengan mudah, jelas, dan mengetahui kapan dapat menerima balasan atas apa yang disampaikan. Kami membuka diri seluas-luasnya terhadap setiap masukan yang diberikan, karena hal tersebut menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan. Apabila ada hal yang ingin disampaikan, masyarakat dipersilakan menyampaikan melalui saluran yang telah disediakan. Semoga setiap masukan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadikan pelayanan Puskesmas Sungai Limau semakin baik di masa mendatang.
Standar Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan rawat inap yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memerlukan perawatan menginap di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan rawat inap cukup memenuhi syarat yang sederhana. Bagi peserta jaminan kesehatan, menunjukkan kartu BPJS yang masih berlaku, surat perintah masuk rawat inap, serta kartu identitas diri dan kartu berobat. Bagi pasien umum, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, serta kartu berobat yang dimiliki.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan rawat inap diatur agar berjalan aman, tertib, dan memuaskan hati setiap pasien serta keluarga yang dirawat. Dokter atau bidan yang bertugas terlebih dahulu memverifikasi identitas pasien dan kelengkapan berkas masuk rawat inap. Selanjutnya dokter atau bidan melakukan pemeriksaan awal, mengisi formulir pengkajian awal pasien, serta menentukan jenis pelayanan dan perawatan yang akan diberikan selama masa rawat. Pengkajian dan pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala dan dicatat dengan teliti ke dalam berkas perawatan. Pasien akan dirawat dan dipantau kondisinya selama 1 kali 24 jam, kemudian dievaluasi kembali untuk menentukan apakah masih perlu melanjutkan perawatan atau sudah diperbolehkan pulang. Apabila kondisi pasien memburuk atau memerlukan penanganan yang lebih lengkap, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Setiap tindakan, perkembangan kondisi, serta pemantauan kesehatan pasien akan dicatat secara teliti sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Pelayanan rawat inap tersedia selama 24 jam setiap hari guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan seluruh pelayanan rawat inap diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya rawat inap ditetapkan sebesar Rp135.000 per masa perawatan, dan biaya kunjungan atau pemeriksaan oleh dokter sebesar Rp20.000 per kali kunjungan.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat yang dirawat dapat menerima berbagai jenis pelayanan medis meliputi pemeriksaan dan pemantauan kesehatan, pengobatan, perawatan keperawatan, serta pemantauan dan penanganan selama masa rawat inap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pasien.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, ketersediaan pelayanan selama 24 jam, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, teliti, penuh kehangatan, dan bermanfaat bagi kesembuhan setiap pasien yang dirawat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan mempercepat kesembuhan setiap orang yang dirawat di tempat kami.
Standar Pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Laboratorium UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan pemeriksaan laboratorium yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan pemeriksaan laboratorium cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, membawa kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, serta surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki kartu penduduk setempat. Bagi peserta jaminan kesehatan, juga membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Kedua, membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium atau surat rujukan dari dokter yang merawat, baik dari Puskesmas Sungai Limau maupun dari fasilitas kesehatan lain yang merujuk.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan akurat demi menjamin ketepatan hasil pemeriksaan. Pasien datang dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu di ruang laboratorium. Selanjutnya petugas mengambil sampel atau spesimen pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sampel yang telah diterima. Setelah pemeriksaan selesai, petugas mencatat dan menuliskan hasil pemeriksaan ke dalam lembar laporan hasil laboratorium. Terakhir, pasien menerima laporan hasil pemeriksaan yang telah ditandatangani petugas dan dapat membawanya kembali kepada dokter untuk dikonsultasikan lebih lanjut.
## Waktu Pelayanan
Lama waktu pemeriksaan berbeda-beda sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan Darah Lengkap membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Pemeriksaan Kimia Darah seperti Gula Darah Puasa, Gula Darah 2 Jam Setelah Makan, Asam Urat, Kolesterol Total, dan Trigliserida masing-masing membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Pemeriksaan Kimia Darah Lengkap membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Pemeriksaan Urin Lengkap membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Pemeriksaan Faeces atau Tinja membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Pemeriksaan serologi seperti VDRL, HBsAg, dan tes HIV masing-masing membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Sedangkan pemeriksaan TBC dengan metode Tes Cepat Molekuler membutuhkan waktu sekitar 1 jam.
## Biaya Pelayanan
Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan seluruh pemeriksaan laboratorium diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Bagi pasien umum, biaya pemeriksaan ditetapkan sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan, antara lain: pemeriksaan Darah Lengkap Rp15.000, Hemoglobin Rp6.000, Gula Darah Puasa Rp15.000, Gula Darah 2 Jam Setelah Makan Rp15.000, Glukosa Urin Rp10.000, Asam Urat Rp10.000, Kolesterol Total Rp15.000, Trigliserida Rp15.000, Urin Rutin Rp20.000, Pemeriksaan Cepat Penyakit Menular Seksual Rp35.000, serta pemeriksaan TBC dengan metode Tes Cepat Molekuler Rp55.000.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan laboratorium, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pemeriksaan meliputi pemeriksaan urin, pemeriksaan darah lengkap, pemeriksaan kimia darah untuk fungsi organ dan kadar gizi, pemeriksaan mikroskopis tinja, pemeriksaan serologi untuk penyakit menular, hingga pemeriksaan deteksi kuman penyakit TBC menggunakan metode yang lebih akurat.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis pemeriksaan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan dapat diandalkan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kesehatan dan pemulihan setiap orang yang memeriksakan diri.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) UPTD Puskesmas Sungai Limau
**Periode: 2022 – Juli s.d. Desember 2025**
## Ringkasan Data
| Periode | Nilai IKM | Kategori |
|---|---|---|
| 2022 | 84,26 | B (Baik) |
| 2023 | 88,11 | B (Baik) |
| Januari–Juni 2024 | 91,94 | A (Sangat Baik) |
| Juli–Desember 2024 | 96,47 | A (Sangat Baik) |
| Januari–Juni 2025 | 91,94 | A (Sangat Baik) |
| Juli–Desember 2025 | 98,81 | A (Sangat Baik) |
**Kategori penilaian:**
- A (Sangat Baik): 88,31 – 100,00
- B (Baik): 76,61 – 88,30
- C (Kurang Baik): 65,00 – 76,60
- D (Tidak Baik): 25,00 – 64,99
## Analisis Perkembangan
- Tren naik secara keseluruhan: Nilai IKM terus meningkat dari tahun 2022 hingga akhir 2025, menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan.
- Lompatan signifikan ke kategori Sangat Baik: Pada periode Januari–Juni 2024, nilai IKM naik menjadi 91,94 dan secara konsisten bertahan di kategori Sangat Baik hingga akhir periode penilaian.
- Puncak pencapaian: Nilai tertinggi sepanjang pengukuran terjadi pada periode Juli–Desember 2025 dengan angka 98,81, yang merupakan pencapaian luar biasa dan menunjukkan pelayanan yang sangat memuaskan hati masyarakat.
- Fluktuasi wajar: Penurunan sementara pada periode Januari–Juni 2025 (kembali ke angka 91,94) tidak mengubah tren positif secara keseluruhan, dan segera melonjak naik kembali mencapai rekor tertinggi pada akhir tahun.
## Kesimpulan
Secara keseluruhan, kualitas pelayanan di UPTD Puskesmas Sungai Limau mengalami peningkatan yang sangat baik dan konsisten. Dari kategori Baik pada tahun 2022–2023, berhasil naik ke kategori Sangat Baik secara berturut-turut sejak tahun 2024 hingga akhir 2025, dengan pencapaian terbaik sebesar 98,81. Hal ini membuktikan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan terus-menerus telah membuahkan hasil dan semakin diapresiasi oleh masyarakat.
Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian dan saran yang membangun. Masukan Anda menjadi pendorong bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan demi kesejahteraan bersama.
Standar Pelayanan Imunisasi UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Imunisasi UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan imunisasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang membawa anak atau balita untuk mendapatkan imunisasi di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan membawa anak menerima imunisasi cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak sebagai catatan riwayat pertumbuhan dan pemberian imunisasi anak. Bagi yang memiliki jaminan kesehatan, juga dapat membawa kartu BPJS Kesehatan.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan imunisasi diatur agar berjalan tertib dan aman bagi setiap anak. Pendamping atau orang tua datang bersama anak dan menunggu sesuai urutan nomor antrean. Petugas akan memanggil nama anak, kemudian melakukan pengukuran awal seperti berat badan, tinggi badan, lingkar kepala, dan lingkar lengan atas untuk mengetahui kondisi kesehatan anak. Selanjutnya, petugas berkonsultasi dengan dokter guna menentukan jenis imunisasi yang akan diberikan sesuai jadwal dan kondisi anak. Setelah dipastikan aman, petugas menyiapkan vaksin dan perlengkapan yang diperlukan. Sebelum pemberian, petugas memberikan penjelasan mengenai vaksin yang akan diberikan, manfaatnya, serta hal-hal yang perlu diperhatikan setelah imunisasi termasuk kemungkinan efek samping yang wajar terjadi. Apabila anak dalam kondisi sehat dan diperbolehkan, pemberian imunisasi dilakukan dan dicatat ke dalam buku catatan kesehatan anak. Terakhir, apabila anak memerlukan penanganan tambahan atau pengobatan ringan pasca imunisasi, petugas memberikan pengobatan dan saran perawatan yang diperlukan.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Wawancara kesehatan dan pemeriksaan awal membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi dengan dokter membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Pemberian penjelasan dan penyuluhan sebelum imunisasi membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Sedangkan proses pemberian imunisasi itu sendiri membutuhkan waktu sekitar 3 menit per anak. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah dan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan imunisasi, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi jasa pemeriksaan kesehatan anak sebelum imunisasi, penjelasan hasil pemeriksaan, penyuluhan dan saran perawatan, serta pemberian resep obat apabila diperlukan setelah imunisasi.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap orang tua dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan manfaat yang diterima. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, teliti, ramah, dan penuh kasih sayang kepada setiap anak yang datang. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan anak-anak di wilayah kita.
Standar Pelayanan IVA Test UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan IVA Test UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat yang berlaku bagi seluruh masyarakat perempuan yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menjalani pemeriksaan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan tetap menjaga kerahasiaan setiap orang yang datang. Pasien datang membawa kartu BPJS serta kartu identitas diri untuk keperluan pendaftaran. Selanjutnya, petugas akan mencatat status kesehatan dan rekam medis pasien. Sebelum pemeriksaan dimulai, petugas memberikan penjelasan dan penyuluhan mengenai pentingnya pemeriksaan serta hal-hal yang perlu diketahui pasien. Petugas kemudian menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Setelah pasien siap, petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat. Seluruh proses pemeriksaan dicatat dengan teliti untuk keperluan pelaporan. Terakhir, petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien beserta penjelasan dan saran yang diperlukan.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya pelayanan ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Dalam pelayanan ini, masyarakat akan menerima hasil pemeriksaan secara langsung. Apabila ditemukan tanda-tanda kelainan atau lesi prakanker, petugas akan memberikan surat rujukan agar pasien dapat diperiksa dan ditangani lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap peralatannya.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan manfaat yang akan diterima. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, menjaga kerahasiaan, dan penuh kepedulian kepada setiap perempuan yang datang memeriksakan diri. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan perempuan di wilayah kita.
Standar Pelayanan Skrining Catin UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Skrining Catin UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan skrining kesehatan calon pengantin yang berlaku bagi masyarakat yang akan memeriksakan kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Calon pengantin yang akan menerima pelayanan skrining kesehatan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan menyeluruh bagi setiap calon pengantin yang datang. Calon pengantin melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga namanya dipanggil sesuai urutan antrean. Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan awal, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam oleh dokter. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, konseling gizi, hingga pemberian imunisasi, petugas akan mengarahkan dan melaksanakannya sesuai kebutuhan. Jika hasil pemeriksaan belum menunjukkan kondisi yang memerlukan penanganan khusus, maka obat yang diperlukan dapat langsung diambil di apotek Puskesmas.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai status calon pengantin. Bagi yang baru pertama kali memeriksakan diri, pelayanan membutuhkan waktu sekitar 60 menit. Sedangkan bagi yang sudah pernah berobat atau datang untuk pemeriksaan lanjutan, pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hingga 15 menit per orang.
Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Bagi calon pengantin umum yang belum memiliki jaminan kesehatan, biaya pendaftaran baru dikenakan sebesar Rp5.000. Sedangkan untuk pemeriksaan penunjang dikenakan biaya berbeda sesuai jenis pemeriksaannya, yaitu pemeriksaan HIV sebesar Rp35.000, Sifilis sebesar Rp20.000, Hepatitis B sebesar Rp35.000, dan pemeriksaan penunjang kesehatan reproduksi bagi perempuan sebesar Rp15.000. Selain itu, calon pengantin juga dapat menerima layanan konseling kesehatan secara gratis.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan skrining calon pengantin, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemeriksaan kesehatan lengkap, pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan, serta konseling kesehatan persiapan pernikahan yang diselenggarakan dalam rangka program Gerakan Kesiapan Nikah Sehat dan Padang Pariaman Bersih dari Penyakit Menular.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap calon pengantin dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis pemeriksaan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang menyeluruh, penuh kehangatan, dan bermanfaat demi mewujudkan keluarga yang sehat dan berkualitas sejak awal pernikahan. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kesehatan dan kebahagiaan keluarga baru di wilayah kita.
Standar Pelayanan Lansia UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Lansia UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan khusus lansia yang berlaku bagi seluruh masyarakat lanjut usia yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat lanjut usia yang akan berobat cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar tetap tertib dan nyaman bagi setiap lansia yang datang. Petugas pelayanan akan memanggil nama pasien sesuai urutan nomor antrean yang telah terdaftar. Selanjutnya, petugas akan menanyakan nama, tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal dan mencatatnya ke dalam sistem pendataan Puskesmas. Petugas juga akan melakukan wawancara kesehatan untuk mengetahui keluhan dan riwayat penyakit, kemudian memasukkan data serta hasil pemeriksaan fisik ke dalam aplikasi. Setelah itu, pasien menunggu giliran untuk diperiksa oleh dokter. Dokter akan memeriksa secara langsung, menegakkan diagnosa penyakit, dan menentukan pengobatan yang tepat. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau pemeriksaan yang belum tersedia, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau ke unit pelayanan lain yang tersedia di lingkungan Puskesmas. Terakhir, pasien menerima resep obat dan menuju apotek untuk mengambil obat sesuai anjuran dokter.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Pelayanan administrasi dan pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 3 menit per orang. Sedangkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya pemeriksaan oleh dokter ditetapkan sebesar Rp15.000 per orang.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan khusus lansia, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian resep obat, pembuatan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, serta pembuatan surat rujukan ke bagian atau ruang pelayanan yang masih berada di lingkungan Puskesmas.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat lanjut usia dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, penuh kasih sayang, dan menghormati setiap orang lanjut usia yang datang berobat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan para lansia di wilayah kita.
Standar Pelayanan Poliklinik Umum UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Poliklinik Umum UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Poliklinik Umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan berobat ke Poliklinik Umum cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di Poliklinik Umum diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi setiap orang yang datang. Petugas pelayanan akan memanggil nama pasien sesuai urutan nomor antrean yang telah terdaftar di sistem. Selanjutnya, petugas akan menanyakan nama, tanggal lahir, serta mencatat data diri pasien ke dalam sistem pendataan Puskesmas. Petugas juga akan melakukan wawancara kesehatan untuk mengetahui keluhan dan riwayat penyakit, serta mencatat data dan hasil pemeriksaan fisik ke dalam aplikasi. Setelah itu, pasien menunggu giliran untuk diperiksa oleh dokter. Dokter akan memeriksa secara langsung, menegakkan diagnosa penyakit, dan menentukan pengobatan yang tepat. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau pemeriksaan yang belum tersedia, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau ke unit pelayanan lain yang tersedia. Terakhir, pasien menerima resep obat dan menuju apotek untuk mengambil obat sesuai anjuran dokter.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Pelayanan administrasi dan pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 3 menit per orang. Sedangkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya pemeriksaan oleh dokter ditetapkan sebesar Rp15.000 per orang.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di Poliklinik Umum, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian resep obat, pembuatan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, serta pembuatan surat rujukan ke unit atau bagian pelayanan yang masih berada di lingkungan Puskesmas.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia di Poliklinik Umum. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada seluruh masyarakat yang datang berobat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan seluruh warga di wilayah kita.
Standar Pelayanan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Keluarga Berencana yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Keluarga Berencana cukup memenuhi beberapa syarat sederhana. Pertama, menyerahkan nomor antrean yang telah diambil. Kedua, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketiga, bagi yang sudah pernah menerima pelayanan sebelumnya, membawa kartu ulangan Keluarga Berencana yang dimiliki.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi setiap orang yang datang. Pasien datang menuju ruang pelayanan Keluarga Berencana dan menunggu sesuai urutan antrean. Petugas akan melakukan wawancara kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kebutuhan masing-masing. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan serta diberikan penjelasan dan edukasi mengenai berbagai pilihan alat kontrasepsi agar dapat memilih yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Setelah menentukan pilihan, petugas akan memberikan informasi lengkap mengenai tindakan yang akan dilakukan serta memastikan kesediaan dan persetujuan pasien. Apabila diperlukan, akan dilakukan tindakan pemasangan atau penyuntikan kontrasepsi, disertai penyuluhan dan konseling mengenai perawatan serta hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menerima pelayanan. Jika kondisi kesehatan pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau jenis pelayanan yang belum tersedia, akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang lebih lengkap. Terakhir, petugas memberikan obat-obatan atau resep yang diperlukan beserta saran penggunaannya.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis pelayanan yang diterima. Untuk pelayanan suntik, pil, dan kondom membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Sedangkan untuk pemasangan kontrasepsi seperti implan dan alat kontrasepsi dalam rahim membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai jenis pelayanan yang diterima, yaitu pelayanan suntik dikenakan biaya sebesar Rp15.000, pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim sebesar Rp100.000, pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim sebesar Rp75.000, dan pemasangan implan sebesar Rp100.000.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di ruang pelayanan Keluarga Berencana, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian obat pelancar haid atau pil, pelayanan pemberian kondom, pemasangan serta pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim, pemasangan implan, hingga pelayanan penyuntikan kontrasepsi sesuai kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan menjaga kerahasiaan setiap orang yang datang. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga di wilayah kita.
Standar Pelayanan Poliklinik Anak UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Poliklinik Anak UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Poliklinik Anak yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan membawa anak berobat ke Poliklinik Anak cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Kedua, membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang dimiliki sebagai catatan riwayat kesehatan dan pertumbuhan anak.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di Poliklinik Anak diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi anak maupun pendamping. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu sesuai urutan antrean. Petugas akan memanggil nama pasien, melakukan pemeriksaan awal seperti berat badan, tinggi badan, pengukuran tekanan darah atau pemeriksaan sederhana lainnya, serta mencatat hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, anak diperiksa secara langsung oleh tenaga medis. Bagi anak yang sedang dalam masa pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, pemeriksaan dilakukan oleh bidan dan hasilnya dicatat ke dalam Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atau tindakan khusus, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh dokter. Dokter akan memeriksa secara menyeluruh dan menentukan apakah ada pemeriksaan penunjang yang perlu dilakukan. Jika kondisi anak memerlukan pemeriksaan atau penanganan yang lebih lengkap, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Terakhir, petugas memberikan pengobatan, penyuluhan, atau tindakan yang diperlukan dan mencatatnya di buku catatan kesehatan anak.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis pemeriksaan. Wawancara atau penggalian informasi kesehatan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Pemeriksaan berat badan dan tinggi badan anak membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Sedangkan pemeriksaan kesehatan anak secara menyeluruh membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di Poliklinik Anak, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi jasa pemeriksaan, penjelasan hasil pemeriksaan, penyuluhan atau saran kesehatan, pembuatan rekam medis, serta rujukan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia di Poliklinik Anak. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan penuh kasih sayang kepada setiap anak yang datang berobat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak di wilayah kita.
Standar Pelayanan Poliklinik Ibu UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Poliklinik Ibu UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Poliklinik Ibu yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan di Poliklinik Ibu cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Kedua, membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang dimiliki sebagai catatan riwayat kesehatan.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di Poliklinik Ibu diatur agar berjalan tertib dan teratur. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu sesuai urutan. Petugas akan memanggil nama pasien, melakukan pengukuran tanda-tanda vital seperti berat badan, tekanan darah, dan pemeriksaan sederhana lainnya, serta mencatat hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, ibu yang datang untuk pemeriksaan akan diperiksa lebih lanjut. Bagi ibu hamil, pemeriksaan dilakukan oleh bidan dan hasilnya dicatat ke dalam Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Apabila diperlukan pemeriksaan USG, pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter. Setelah itu, dokter akan memeriksa kembali dan menentukan apakah ada tindakan penunjang yang perlu dilakukan. Jika kondisi ibu memerlukan pemeriksaan atau penanganan yang lebih lengkap, akan dirujuk ke instalasi atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Terakhir, petugas memberikan penjelasan atau pengobatan yang diperlukan dan mencatatnya di buku pemeriksaan.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis pemeriksaan. Untuk anamnesa atau wawancara kesehatan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Pemeriksaan bagi ibu yang tidak sedang hamil membutuhkan waktu sekitar 3 menit. Sedangkan pemeriksaan bagi ibu hamil membutuhkan waktu sekitar 40 menit. Jika dilakukan pemeriksaan USG, waktu yang dibutuhkan sekitar 15 hingga 25 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di Poliklinik Ibu, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi jasa pemeriksaan, pemeriksaan hasil penunjang, penyuluhan atau konseling kesehatan, pembuatan rekam medis, serta rujukan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia di Poliklinik Ibu. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh warga.
ALUR PELAYANAN PUSKESMAS SUNGAI LIMAU
ALUR PELAYANAN PUSKESMAS SUNGAI LIMAU
Standar Pelayanan Skrining Kesehatan UPTD Puskesmas Sungai Limau
# Standar Pelayanan Skrining Kesehatan UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan skrining kesehatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan skrining kesehatan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku sebagai bukti data diri. Kedua, bagi yang memiliki jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sesuai dengan kepesertaan masing-masing.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan skrining kesehatan diatur agar berjalan tertib dan efisien. Pasien datang membawa rekam medis atau berkas pelayanan yang telah diterima sebelumnya untuk melakukan pembayaran sesuai jenis layanan yang diinginkan. Setelah urusan pembayaran selesai, petugas akan mengarahkan pasien menuju poli atau ruangan pemeriksaan yang dituju guna menjalani pemeriksaan skrining kesehatan.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan skrining kesehatan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 menit per orang, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, serta ketentuan waktu dan biaya yang berlaku saat memanfaatkan layanan skrining kesehatan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh warga.
Standar Pelayanan Kasir UPTD Puskesmas Sungai Limau
Standar Pelayanan Kasir UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, yang beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon 081270294123, alamat email, maupun akun media sosial yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan bagian kasir yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan melakukan pembayaran atau urusan di bagian kasir cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi yang memiliki jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sesuai dengan kepesertaan masing-masing.
Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di bagian kasir diatur agar berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. Pasien datang membawa rekam medis atau berkas pelayanan yang telah diterima sebelumnya untuk melakukan pembayaran terhadap jenis layanan yang telah diterima. Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan mengarahkan pasien menuju poli atau ruangan pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan di bagian kasir dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 menit per orang, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, serta ketentuan waktu dan biaya yang berlaku saat berurusan di bagian kasir. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh warga.
Standar Pelayanan Rekam Medik UPTD Puskesmas Sungai Limau
Standar Pelayanan Rekam Medik UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial dan alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan untuk pengambilan atau pengurusan rekam medik di Puskesmas Sungai Limau yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan.
Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan mengurus rekam medik cukup memenuhi beberapa syarat sederhana. Pertama, menyerahkan nomor antrean yang telah diambil. Kedua, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketiga, membayar biaya retribusi bagi pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011. Bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, pelayanan ini diberikan secara gratis.
Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan rekam medik diatur agar berjalan tertib dan cepat. Pasien menunggu sesuai nomor antrean yang telah dipanggil petugas pada loket pendaftaran sesuai tampilan nomor yang tertera di layar. Kemudian pasien menyerahkan nomor antrean beserta kartu identitas atau kartu BPJS kepada petugas. Petugas akan memasukkan data pasien ke dalam sistem aplikasi yang digunakan di Puskesmas. Selanjutnya, bagi pasien umum akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran retribusi. Setelah selesai, petugas pendaftaran akan mengarahkan pasien menuju poli atau ruangan yang dituju sesuai kebutuhan pelayanan.
Waktu dan Biaya Pelayanan
Layanan rekam medik dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 hingga 5 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya apa pun atau gratis. Sedangkan bagi pasien umum, biaya retribusi ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi penerbitan kartu berobat baru serta pendaftaran menuju poli atau ruangan pemeriksaan yang berkaitan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas persyaratan, alur, serta ketentuan yang berlaku saat mengurus rekam medik di Puskesmas Sungai Limau. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh masyarakat.
sosialisasi maklumat pelayanan
sosialisasi maklumat pelayanan ke pengunjung Puskesmas
sosialisasi hasil IKM ke pengunjung puskesmas
sosialisasi hsosialisasi hasil IKM ke pengunjung puskesmas
Evaluasi Penyusunan Standar Pelayanan dan Optimalisasi Pelayanan Puskesmas
Evaluasi Penyusunan Standar Pelayanan dan Optimalisasi Pelayanan Puskesmas.
diadakan di Aula puskesmas sungai limau tgl 4 juni 2025
sosialisasi pelaksanaan integrasi layanan primer dan jenis serta standar pelayanan Puskesmas
Kegiatan sosialisasi pelaksanaan integrasi layanan primer dan jenis serta standar pelayanan Puskesmas"yang dihadiri oleh camat dan unsur unsur terkait pada tanggal Jum'at 8 November 2024