⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Tuberkulosis (TB) UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Tuberkulosis (TB) UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan pencegahan dan pengobatan penyakit Tuberkulosis yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Bagi pasien umum, melakukan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta BPJS Kesehatan, menunjukkan salinan kartu BPJS yang masih berlaku. Sedangkan bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin, menunjukkan kartu kendali atau kartu berobat beserta kartu identitas diri.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan terpadu demi kesembuhan setiap pasien. Pasien datang melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian menuju ruang pelayanan penyakit Tuberkulosis dan menunggu giliran sesuai urutan antrean. Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan secara langsung serta memberikan resep obat yang sesuai dengan kondisi penyakit. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan penunjang di laboratorium, konsultasi gizi, serta pemeriksaan kesehatan lainnya. Seluruh pemeriksaan dan pemberian obat pengobatan penyakit Tuberkulosis diberikan secara gratis kepada masyarakat. Apabila ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut seperti sesak napas, demam tinggi, atau penurunan kesadaran, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan penanganan yang lebih lengkap. Setelah pelayanan selesai, pasien dapat pulang dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam mengonsumsi obat sesuai anjuran.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai status pasien. Bagi pasien yang baru pertama kali berobat atau terdaftar, pelayanan membutuhkan waktu sekitar 60 menit per orang. Sedangkan bagi pasien yang sudah terdaftar dan datang untuk pengambilan obat atau pemeriksaan lanjutan, pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hingga 15 menit per orang.

Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan seluruh pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Bagi pasien umum yang baru pertama kali berobat, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp5.000, sedangkan pemeriksaan oleh dokter diberikan secara gratis. Setiap pasien juga berhak menerima layanan konsultasi gizi secara gratis sebagai pendukung kesembuhan penyakit.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemeriksaan dan pengobatan penyakit Tuberkulosis bagi pasien baru, serta pemeriksaan dan pengambilan obat rutin bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu pelayanan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang menyeluruh, penuh kepedulian, dan menjaga kerahasiaan setiap orang yang datang. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan membantu kesembuhan setiap pasien serta terbebas dari penyakit Tuberkulosis di wilayah kita.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!