⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Pengaduan UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Pengaduan UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan pengaduan yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan saran, masukan, atau keluhan terkait pelayanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Setiap pengaduan yang disampaikan harus memuat identitas pengadu dengan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan isinya, sehingga kami dapat menindaklanjuti dan memberikan balasan kepada pengadu.

## Prosedur Pelayanan
Alur penanganan pengaduan diatur agar berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadu menyampaikan aduan melalui saluran atau kanal pengaduan yang telah disediakan, baik secara langsung maupun melalui media yang tersedia. Petugas yang menerima akan mencatat seluruh isi aduan serta identitas pengadu dengan lengkap agar dapat dipantau perkembangannya. Selanjutnya, aduan akan diperiksa kebenarannya dan diteruskan kepada unit atau pihak terkait yang berwenang untuk menindaklanjuti. Setelah diteliti dan diproses, pengadu akan menerima informasi mengenai hasil penanganan serta langkah lanjut yang telah atau akan dilakukan.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap aduan yang diterima akan diproses dan diberikan balasan paling lama dalam waktu 2 hari terhitung sejak aduan diterima. Seluruh pelayanan pengaduan ini diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun kepada masyarakat.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui dua cara, yaitu secara daring atau online, maupun secara langsung atau datang langsung ke loket pengaduan yang telah disediakan di Puskesmas Sungai Limau.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap masyarakat dapat menyampaikan pendapat, saran, maupun keluhan dengan mudah, jelas, dan mengetahui kapan dapat menerima balasan atas apa yang disampaikan. Kami membuka diri seluas-luasnya terhadap setiap masukan yang diberikan, karena hal tersebut menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan. Apabila ada hal yang ingin disampaikan, masyarakat dipersilakan menyampaikan melalui saluran yang telah disediakan. Semoga setiap masukan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadikan pelayanan Puskesmas Sungai Limau semakin baik di masa mendatang.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!