⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Rawat Inap UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan rawat inap yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memerlukan perawatan menginap di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan rawat inap cukup memenuhi syarat yang sederhana. Bagi peserta jaminan kesehatan, menunjukkan kartu BPJS yang masih berlaku, surat perintah masuk rawat inap, serta kartu identitas diri dan kartu berobat. Bagi pasien umum, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, serta kartu berobat yang dimiliki.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan rawat inap diatur agar berjalan aman, tertib, dan memuaskan hati setiap pasien serta keluarga yang dirawat. Dokter atau bidan yang bertugas terlebih dahulu memverifikasi identitas pasien dan kelengkapan berkas masuk rawat inap. Selanjutnya dokter atau bidan melakukan pemeriksaan awal, mengisi formulir pengkajian awal pasien, serta menentukan jenis pelayanan dan perawatan yang akan diberikan selama masa rawat. Pengkajian dan pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala dan dicatat dengan teliti ke dalam berkas perawatan. Pasien akan dirawat dan dipantau kondisinya selama 1 kali 24 jam, kemudian dievaluasi kembali untuk menentukan apakah masih perlu melanjutkan perawatan atau sudah diperbolehkan pulang. Apabila kondisi pasien memburuk atau memerlukan penanganan yang lebih lengkap, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai. Setiap tindakan, perkembangan kondisi, serta pemantauan kesehatan pasien akan dicatat secara teliti sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Pelayanan rawat inap tersedia selama 24 jam setiap hari guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan seluruh pelayanan rawat inap diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya rawat inap ditetapkan sebesar Rp135.000 per masa perawatan, dan biaya kunjungan atau pemeriksaan oleh dokter sebesar Rp20.000 per kali kunjungan.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat yang dirawat dapat menerima berbagai jenis pelayanan medis meliputi pemeriksaan dan pemantauan kesehatan, pengobatan, perawatan keperawatan, serta pemantauan dan penanganan selama masa rawat inap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pasien.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, ketersediaan pelayanan selama 24 jam, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, teliti, penuh kehangatan, dan bermanfaat bagi kesembuhan setiap pasien yang dirawat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan mempercepat kesembuhan setiap orang yang dirawat di tempat kami.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!