Janji Perbaikan Layanan UPTD Puskesmas Sungai Limau
Berdasarkan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022**
Latar Belakang
Dokumen ini merupakan pernyataan komitmen resmi yang dibuat di Parik Malintang pada bulan Desember 2022. Kepala Puskesmas Sungai Limau bersama seluruh pegawainya menyadari bahwa hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 baru mencapai nilai 84,26, yang masih masuk dalam kualifikasi B (Baik). Oleh karena itu, seluruh jajaran berjanji untuk melakukan perbaikan menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Isi Janji Perbaikan Layanan
. Perbaikan Unsur Penanganan Pengaduan
- Membentuk unit pengaduan yang dikelola petugas berkompeten, dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang jelas.
- Memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan, fungsi, serta tata cara penggunaan sarana pengaduan.
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut setiap pengaduan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyediakan ruang khusus pengaduan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menyampaikan keluhan.. Perbaikan Unsur Kecepatan Waktu Pelayanan
- Menetapkan standar waktu pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan mempublikasikannya agar diketahui oleh masyarakat.
- Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Prosedur bagi seluruh petugas, serta membangun mekanisme pengendalian berupa pemberian penghargaan dan sanksi.
- Mengupayakan ketersediaan dokter tetap agar pelayanan dapat diberikan secara tepat waktu, cepat, dan berkelanjutan.Keramahan dan Kesopanan Petugas
- Meningkatkan kualitas sikap petugas dalam melayani, meliputi kesopanan, keramahan, serta kemampuan menunjukkan empati dan kepedulian terhadap pasien.
- Melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja secara berkala guna menjaga sikap dan perilaku petugas.
- Menanamkan budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai motto utama setiap petugas.
- Menerapkan mekanisme pengendalian berupa penghargaan bagi petugas berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar standar pelayanan.Menetapkan Budaya Pelayanan Bebas dari Pungutan Liar
- Membangun komitmen kuat untuk menjauhi segala bentuk praktik pungutan tidak resmi, Kolusi, serta Nepotisme.
- Menerapkan sistem penghargaan dan sanksi yang tegas guna menjamin pelaksanaan budaya pelayanan yang bersih dan jujur.Menjamin Kesesuaian Pelayanan dengan Standar
- Seluruh pelayanan yang diberikan wajib sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.\Pelaksanaan dan Pengumuman Janji
- Seluruh isi janji perbaikan layanan ini akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dipublikasikan kepada masyarakat luas agar dapat dipantau dan dinilai bersama.
Pengesahan
- Disaksikan oleh: Bupati Padang Pariaman, Suharti Bur
- Yang Berjanji: Kepala UPTD Puskesmas Sungai Limau, Yusnelly Erza, S.Tr.Keb. (NIP: 197107131991012001)Makna dan Tujuan
Janji perbaikan layanan ini menjadi pedoman dan komitmen nyata seluruh jajaran Puskesmas Sungai Limau untuk terus berbenah dari berbagai sisi pelayanan, mulai dari kecepatan pelayanan, sikap petugas, penanganan pengaduan, hingga kejujuran dan kepatuhan terhadap standar. Semua upaya ini dilakukan dengan satu tujuan bersama: meningkatkan kepuasan masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik, bersih, dan bermanfaat bagi seluruh warga di wilayah kerja Puskesmas Sungai Limau.