⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Surveilans UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Surveilans UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan surveilans kesehatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan cukup memenuhi syarat yang sederhana, yaitu menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku sebagai bukti data diri.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan menyeluruh. Pasien datang dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian menunggu giliran diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Dokter akan memeriksa kondisi kesehatan secara langsung untuk mengetahui keluhan dan tanda-tanda penyakit yang dirasakan. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium serta penunjang lain yang tersedia guna mendapatkan hasil yang lebih akurat. Setelah hasil pemeriksaan lengkap, dokter menetapkan diagnosa penyakit dan menentukan jenis pengobatan serta tindakan yang tepat. Dokter juga memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga mengenai penyakit yang diderita, cara pengobatan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan selama masa pemulihan. Seluruh data pasien dan riwayat penyakit akan dicatat ke dalam sistem pencatatan surveilans kesehatan yang berlaku. Untuk kasus penyakit menular yang perlu dipantau lebih lanjut, akan dilakukan pemeriksaan penyelidikan epidemiologi, penelusuran orang-orang yang pernah berhubungan dekat dengan pasien, pemeriksaan lingkungan tempat tinggal, serta penanganan dan tindak lanjut yang diperlukan guna mencegah penularan semakin meluas.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 hingga 5 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Dalam pelayanan surveilans, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemeriksaan penyakit menular, pengobatan penyakit yang diderita, pemeriksaan penunjang di laboratorium, penyelidikan asal-usul penularan penyakit, penelusuran orang-orang yang pernah berhubungan dekat, pemeriksaan kondisi lingkungan tempat tinggal, penyuluhan dan pembinaan kesehatan, pencegahan penyebaran penyakit menular, serta rujukan apabila diperlukan penanganan yang lebih lengkap. Selain itu, seluruh data dan hasil pemeriksaan juga akan dicatat dan dilaporkan secara berkala guna memantau perkembangan kesehatan masyarakat di wilayah kita.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu pemeriksaan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bermanfaat bagi kesehatan serta keselamatan seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjaga kesehatan serta keamanan bersama di wilayah kita.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!