⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Skrining Kesehatan UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Skrining Kesehatan UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan skrining kesehatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan skrining kesehatan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku sebagai bukti data diri. Kedua, bagi yang memiliki jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sesuai dengan kepesertaan masing-masing.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan skrining kesehatan diatur agar berjalan tertib dan efisien. Pasien datang membawa rekam medis atau berkas pelayanan yang telah diterima sebelumnya untuk melakukan pembayaran sesuai jenis layanan yang diinginkan. Setelah urusan pembayaran selesai, petugas akan mengarahkan pasien menuju poli atau ruangan pemeriksaan yang dituju guna menjalani pemeriksaan skrining kesehatan.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan skrining kesehatan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 menit per orang, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, serta ketentuan waktu dan biaya yang berlaku saat memanfaatkan layanan skrining kesehatan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh warga.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!