⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Rekam Medik UPTD Puskesmas Sungai Limau

Standar Pelayanan Rekam Medik UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial dan alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan untuk pengambilan atau pengurusan rekam medik di Puskesmas Sungai Limau yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan.

Persyaratan Pelayanan

Masyarakat yang akan mengurus rekam medik cukup memenuhi beberapa syarat sederhana. Pertama, menyerahkan nomor antrean yang telah diambil. Kedua, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketiga, membayar biaya retribusi bagi pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011. Bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, pelayanan ini diberikan secara gratis.

Prosedur Pelayanan

Alur pelayanan rekam medik diatur agar berjalan tertib dan cepat. Pasien menunggu sesuai nomor antrean yang telah dipanggil petugas pada loket pendaftaran sesuai tampilan nomor yang tertera di layar. Kemudian pasien menyerahkan nomor antrean beserta kartu identitas atau kartu BPJS kepada petugas. Petugas akan memasukkan data pasien ke dalam sistem aplikasi yang digunakan di Puskesmas. Selanjutnya, bagi pasien umum akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran retribusi. Setelah selesai, petugas pendaftaran akan mengarahkan pasien menuju poli atau ruangan yang dituju sesuai kebutuhan pelayanan.

Waktu dan Biaya Pelayanan

Layanan rekam medik dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 hingga 5 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya apa pun atau gratis. Sedangkan bagi pasien umum, biaya retribusi ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi penerbitan kartu berobat baru serta pendaftaran menuju poli atau ruangan pemeriksaan yang berkaitan.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas persyaratan, alur, serta ketentuan yang berlaku saat mengurus rekam medik di Puskesmas Sungai Limau. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh masyarakat.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!