⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Poned UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Poned UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan Persalinan Normal yang berlaku bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan persalinan dan perawatan ibu bersalin di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan persalinan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, memberikan tanda persetujuan tertulis atas tindakan medis yang akan dilakukan, yang ditandatangani oleh pasien sendiri atau keluarga sebagai tanda menyetujui tindakan pelayanan yang diperlukan.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan aman, tertib, dan tenang bagi setiap ibu yang datang. Pasien datang menuju ruang persalinan dan segera dilayani. Petugas melakukan wawancara kesehatan, pemeriksaan fisik, serta memantau tanda-tanda kehidupan ibu secara saksama. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada dokter untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Dokter memberikan penjelasan mengenai apakah pasien dapat bersalin secara normal di Puskesmas atau perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap peralatannya. Petugas menjelaskan pula kepada pasien beserta keluarga mengenai tindakan yang akan dilakukan, manfaatnya, serta risiko yang mungkin terjadi. Apabila pasien setuju dan menandatangani persetujuan, pelayanan persalinan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk bersalin di Puskesmas, pasien akan dirujuk dengan tetap dipantau kondisinya dan diamankan hingga tiba di tempat rujukan dengan masa pemantauan minimal 24 jam.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Wawancara kesehatan membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Pemeriksaan fisik membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Pemantauan tanda-tanda kehidupan ibu membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Penentuan kemajuan persalinan membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Sedangkan proses persalinan dan perawatan setelah persalinan berlangsung selama 24 jam. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan persalinan, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan persalinan normal, penanganan tindakan persalinan sederhana, serta pelayanan rujukan apabila ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap ibu dan keluarga dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu pelayanan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman, teliti, dan penuh kepedulian kepada setiap ibu yang datang bersalin. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjaga keselamatan serta kesehatan ibu dan bayi di wilayah kita.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!