⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Poliklinik Umum UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Poliklinik Umum UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan Poliklinik Umum yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan berobat ke Poliklinik Umum cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di Poliklinik Umum diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi setiap orang yang datang. Petugas pelayanan akan memanggil nama pasien sesuai urutan nomor antrean yang telah terdaftar di sistem. Selanjutnya, petugas akan menanyakan nama, tanggal lahir, serta mencatat data diri pasien ke dalam sistem pendataan Puskesmas. Petugas juga akan melakukan wawancara kesehatan untuk mengetahui keluhan dan riwayat penyakit, serta mencatat data dan hasil pemeriksaan fisik ke dalam aplikasi. Setelah itu, pasien menunggu giliran untuk diperiksa oleh dokter. Dokter akan memeriksa secara langsung, menegakkan diagnosa penyakit, dan menentukan pengobatan yang tepat. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau pemeriksaan yang belum tersedia, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau ke unit pelayanan lain yang tersedia. Terakhir, pasien menerima resep obat dan menuju apotek untuk mengambil obat sesuai anjuran dokter.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Pelayanan administrasi dan pendaftaran membutuhkan waktu sekitar 3 menit per orang. Sedangkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya pemeriksaan oleh dokter ditetapkan sebesar Rp15.000 per orang.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Di Poliklinik Umum, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian resep obat, pembuatan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, serta pembuatan surat rujukan ke unit atau bagian pelayanan yang masih berada di lingkungan Puskesmas.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia di Poliklinik Umum. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada seluruh masyarakat yang datang berobat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan seluruh warga di wilayah kita.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!