⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Poliklinik Ibu UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Poliklinik Ibu UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan Poliklinik Ibu yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan di Poliklinik Ibu cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Kedua, membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang dimiliki sebagai catatan riwayat kesehatan.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di Poliklinik Ibu diatur agar berjalan tertib dan teratur. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu sesuai urutan. Petugas akan memanggil nama pasien, melakukan pengukuran tanda-tanda vital seperti berat badan, tekanan darah, dan pemeriksaan sederhana lainnya, serta mencatat hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, ibu yang datang untuk pemeriksaan akan diperiksa lebih lanjut. Bagi ibu hamil, pemeriksaan dilakukan oleh bidan dan hasilnya dicatat ke dalam Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Apabila diperlukan pemeriksaan USG, pemeriksaan akan dilakukan oleh dokter. Setelah itu, dokter akan memeriksa kembali dan menentukan apakah ada tindakan penunjang yang perlu dilakukan. Jika kondisi ibu memerlukan pemeriksaan atau penanganan yang lebih lengkap, akan dirujuk ke instalasi atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Terakhir, petugas memberikan penjelasan atau pengobatan yang diperlukan dan mencatatnya di buku pemeriksaan.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis pemeriksaan. Untuk anamnesa atau wawancara kesehatan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Pemeriksaan bagi ibu yang tidak sedang hamil membutuhkan waktu sekitar 3 menit. Sedangkan pemeriksaan bagi ibu hamil membutuhkan waktu sekitar 40 menit. Jika dilakukan pemeriksaan USG, waktu yang dibutuhkan sekitar 15 hingga 25 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Di Poliklinik Ibu, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi jasa pemeriksaan, pemeriksaan hasil penunjang, penyuluhan atau konseling kesehatan, pembuatan rekam medis, serta rujukan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia di Poliklinik Ibu. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan transparan kepada seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat dan memuaskan hati seluruh warga.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!