# Standar Pelayanan Poliklinik Anak UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Poliklinik Anak yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan membawa anak berobat ke Poliklinik Anak cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Kedua, membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak yang dimiliki sebagai catatan riwayat kesehatan dan pertumbuhan anak.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan di Poliklinik Anak diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi anak maupun pendamping. Pasien datang dan menunggu di ruang tunggu sesuai urutan antrean. Petugas akan memanggil nama pasien, melakukan pemeriksaan awal seperti berat badan, tinggi badan, pengukuran tekanan darah atau pemeriksaan sederhana lainnya, serta mencatat hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, anak diperiksa secara langsung oleh tenaga medis. Bagi anak yang sedang dalam masa pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, pemeriksaan dilakukan oleh bidan dan hasilnya dicatat ke dalam Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut atau tindakan khusus, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh dokter. Dokter akan memeriksa secara menyeluruh dan menentukan apakah ada pemeriksaan penunjang yang perlu dilakukan. Jika kondisi anak memerlukan pemeriksaan atau penanganan yang lebih lengkap, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Terakhir, petugas memberikan pengobatan, penyuluhan, atau tindakan yang diperlukan dan mencatatnya di buku catatan kesehatan anak.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis pemeriksaan. Wawancara atau penggalian informasi kesehatan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Pemeriksaan berat badan dan tinggi badan anak membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Sedangkan pemeriksaan kesehatan anak secara menyeluruh membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di Poliklinik Anak, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi jasa pemeriksaan, penjelasan hasil pemeriksaan, penyuluhan atau saran kesehatan, pembuatan rekam medis, serta rujukan apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia di Poliklinik Anak. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan penuh kasih sayang kepada setiap anak yang datang berobat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak di wilayah kita.
← Kembali ke Daftar Pengumuman
📥 Unduh Lampiran
Pengumuman
📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026
Standar Pelayanan Poliklinik Anak UPTD Puskesmas Sungai Limau
Berkas Lampiran Resmi
Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.
Bagikan Pengumuman:
Pengumuman Lainnya
📅 26 Oct 2026
Perkembangan Pengobatan TB: Dari Obat Terpisah hingga KDT — Tetap Harus Dijalani Sampai Tuntas
📅 19 Oct 2026
JADWAL APEL BULAN OKTOBER
📅 28 Sep 2026
Pelaksanaan Kegiatab Skrining TB terintegrasi dengan CKG
📅 18 Aug 2026