# Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan kesehatan lingkungan yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan pengelola sarana di wilayah kerja Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat atau pengelola yang akan menerima pelayanan kesehatan lingkungan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, mengajukan permohonan pelayanan kesehatan lingkungan. Kedua, melampirkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bagi pengelola sarana yang menjadi sasaran pemeriksaan. Selanjutnya melampirkan data institusi pendidikan, data instansi kesehatan, data tempat pengelolaan makanan dan tempat hiburan yang diperiksa, data rumah tinggal sehat di wilayah kerja, serta data tempat pengelolaan air bersih dan tempat penampungan air limbah.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan menyeluruh. Petugas terlebih dahulu menyiapkan formulir pemeriksaan yang sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan lingkungan yang dibutuhkan. Selanjutnya petugas menuju lokasi sarana yang akan diperiksa untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran sesuai standar yang berlaku. Petugas melakukan pengamatan, pengujian, dan penilaian terhadap kondisi lingkungan, kemudian menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada pemilik atau pengelola sarana. Apabila ditemukan hal yang belum sesuai, petugas memberikan saran dan rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan, serta melakukan pemantauan kembali untuk memastikan perbaikan telah dilaksanakan. Terakhir, petugas mencatat seluruh hasil pemeriksaan dan melaporkannya melalui sistem pelaporan yang telah ditetapkan.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Setiap proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hingga 15 menit per lokasi pemeriksaan. Seluruh pelayanan kesehatan lingkungan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun kepada masyarakat.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemeriksaan dan penilaian kualitas air, pemeriksaan kebersihan dan keamanan makanan serta minuman, pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan perumahan dan sanitasi dasar, pemeriksaan tempat pembuangan sampah dan tempat penampungan air limbah, serta penyuluhan dan pembinaan lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, petugas juga memberikan pelayanan pengukuran standar tempat baku mutu lingkungan dan pelaporan hasil pemeriksaan secara berkala.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas syarat yang harus dipenuhi, alur pemeriksaan yang dilalui, serta jenis pelayanan yang dapat diperoleh demi terwujudnya lingkungan yang sehat, bersih, dan aman bagi kesehatan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, teliti, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih di wilayah kita.
← Kembali ke Daftar Pengumuman
📥 Unduh Lampiran
Pengumuman
📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026
Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan UPTD Puskesmas Sungai Limau
Berkas Lampiran Resmi
Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.
Bagikan Pengumuman:
Pengumuman Lainnya
📅 26 Oct 2026
Perkembangan Pengobatan TB: Dari Obat Terpisah hingga KDT — Tetap Harus Dijalani Sampai Tuntas
📅 19 Oct 2026
JADWAL APEL BULAN OKTOBER
📅 28 Sep 2026
Pelaksanaan Kegiatab Skrining TB terintegrasi dengan CKG
📅 18 Aug 2026