⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan kesehatan gigi dan mulut cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional yang masih berlaku. Kedua, memberikan tanda persetujuan tertulis atas tindakan medis yang akan dilakukan, yang ditandatangani oleh pasien sendiri atau keluarga sebagai tanda menyetujui pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan.

## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi setiap orang yang datang. Pasien datang menuju ruang pemeriksaan dan menunggu sesuai urutan nomor antrean. Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan mulut secara menyeluruh untuk mengetahui keluhan dan menentukan jenis tindakan yang diperlukan. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang guna mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, dokter akan menyarankan pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan. Selanjutnya, dokter memberikan penanganan atau tindakan medis yang diperlukan sesuai kondisi gigi dan mulut pasien. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan yang belum tersedia di tempat kami, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lain baik di lingkungan Puskesmas maupun ke rumah sakit. Setelah tindakan selesai, dokter memberikan resep obat serta saran perawatan yang perlu dilakukan di rumah. Terakhir, pasien dapat pulang setelah memahami saran dan aturan minum obat yang diberikan.

## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis tindakan yang dilakukan. Pemeriksaan gigi membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Pencabutan gigi susu membutuhkan waktu sekitar 7 menit. Sedangkan pencabutan gigi permanen membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Apabila dilakukan pencabutan gigi dengan tindakan yang lebih lengkap, waktu yang dibutuhkan sekitar 20 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan kesehatan gigi dan mulut, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemeriksaan kondisi gigi dan mulut, pencabutan gigi susu yang sudah goyang atau bermasalah, pencabutan gigi permanen yang perlu dicabut, pemasangan gigi palsu sementara, pemasangan gigi palsu tetap, serta pemasangan gigi tetap yang berfungsi menggantikan gigi yang hilang.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang teliti, nyaman, dan bermanfaat bagi kesehatan gigi dan mulut setiap orang yang datang. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan membantu menjaga kesehatan gigi serta mulut masyarakat di wilayah kita.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!