# Standar Pelayanan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Keluarga Berencana yang berlaku bagi seluruh masyarakat pengguna layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan Keluarga Berencana cukup memenuhi beberapa syarat sederhana. Pertama, menyerahkan nomor antrean yang telah diambil. Kedua, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Ketiga, bagi yang sudah pernah menerima pelayanan sebelumnya, membawa kartu ulangan Keluarga Berencana yang dimiliki.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi setiap orang yang datang. Pasien datang menuju ruang pelayanan Keluarga Berencana dan menunggu sesuai urutan antrean. Petugas akan melakukan wawancara kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan kebutuhan masing-masing. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan serta diberikan penjelasan dan edukasi mengenai berbagai pilihan alat kontrasepsi agar dapat memilih yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Setelah menentukan pilihan, petugas akan memberikan informasi lengkap mengenai tindakan yang akan dilakukan serta memastikan kesediaan dan persetujuan pasien. Apabila diperlukan, akan dilakukan tindakan pemasangan atau penyuntikan kontrasepsi, disertai penyuluhan dan konseling mengenai perawatan serta hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menerima pelayanan. Jika kondisi kesehatan pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau jenis pelayanan yang belum tersedia, akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang lebih lengkap. Terakhir, petugas memberikan obat-obatan atau resep yang diperlukan beserta saran penggunaannya.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis pelayanan yang diterima. Untuk pelayanan suntik, pil, dan kondom membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Sedangkan untuk pemasangan kontrasepsi seperti implan dan alat kontrasepsi dalam rahim membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 menit. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya ditetapkan sesuai jenis pelayanan yang diterima, yaitu pelayanan suntik dikenakan biaya sebesar Rp15.000, pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim sebesar Rp100.000, pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim sebesar Rp75.000, dan pemasangan implan sebesar Rp100.000.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di ruang pelayanan Keluarga Berencana, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian obat pelancar haid atau pil, pelayanan pemberian kondom, pemasangan serta pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim, pemasangan implan, hingga pelayanan penyuntikan kontrasepsi sesuai kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan menjaga kerahasiaan setiap orang yang datang. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat semakin bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga di wilayah kita.
← Kembali ke Daftar Pengumuman
📥 Unduh Lampiran
Pengumuman
📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026
Standar Pelayanan Keluarga Berencana UPTD Puskesmas Sungai Limau
Berkas Lampiran Resmi
Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.
Bagikan Pengumuman:
Pengumuman Lainnya
📅 26 Oct 2026
Perkembangan Pengobatan TB: Dari Obat Terpisah hingga KDT — Tetap Harus Dijalani Sampai Tuntas
📅 19 Oct 2026
JADWAL APEL BULAN OKTOBER
📅 28 Sep 2026
Pelaksanaan Kegiatab Skrining TB terintegrasi dengan CKG
📅 18 Aug 2026