⏰ Senin - Sabtu: 08:00 - 14:00 🚨 UGD 24 Jam
Logo Pemkab
Puskesmas Sungai Limau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
📞
Layanan UGD & Hotlines 119 / (0751) XXXX
📍
Alamat Kantor Korong Sungai Limau Nagari Kuranj...
← Kembali ke Daftar Pengumuman
Pengumuman 📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026

Standar Pelayanan IVA Test UPTD Puskesmas Sungai Limau

# Standar Pelayanan IVA Test UPTD Puskesmas Sungai Limau

UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.

Berikut adalah standar pelayanan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat yang berlaku bagi seluruh masyarakat perempuan yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.

## Persyaratan Pelayanan

Masyarakat yang akan menjalani pemeriksaan cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi peserta jaminan kesehatan, membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

## Prosedur Pelayanan

Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan tetap menjaga kerahasiaan setiap orang yang datang. Pasien datang membawa kartu BPJS serta kartu identitas diri untuk keperluan pendaftaran. Selanjutnya, petugas akan mencatat status kesehatan dan rekam medis pasien. Sebelum pemeriksaan dimulai, petugas memberikan penjelasan dan penyuluhan mengenai pentingnya pemeriksaan serta hal-hal yang perlu diketahui pasien. Petugas kemudian menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan dengan sebaik-baiknya. Setelah pasien siap, petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat. Seluruh proses pemeriksaan dicatat dengan teliti untuk keperluan pelaporan. Terakhir, petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien beserta penjelasan dan saran yang diperlukan.

## Waktu dan Biaya Pelayanan

Setiap proses pelayanan pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 30 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta BPJS Kesehatan pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya pelayanan ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang.

## Jenis Layanan yang Diberikan

Dalam pelayanan ini, masyarakat akan menerima hasil pemeriksaan secara langsung. Apabila ditemukan tanda-tanda kelainan atau lesi prakanker, petugas akan memberikan surat rujukan agar pasien dapat diperiksa dan ditangani lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap peralatannya.

Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan manfaat yang akan diterima. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, menjaga kerahasiaan, dan penuh kepedulian kepada setiap perempuan yang datang memeriksakan diri. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan perempuan di wilayah kita.

Berkas Lampiran Resmi

Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.

📥 Unduh Lampiran
Bagikan Pengumuman:

Aksesibilitas

Silakan laporkan keluhan Anda ke layanan Lapor Ajo!