# Standar Pelayanan Gizi UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan gizi yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang memanfaatkan layanan di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan menerima pelayanan gizi cukup memenuhi syarat yang sederhana. Pertama, menunjukkan kartu identitas diri berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, bagi yang dirujuk dari tempat lain, membawa surat rujukan atau catatan konseling gizi yang telah diberikan sebelumnya.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan nyaman bagi setiap orang yang datang. Pasien datang dan dipanggil sesuai nomor antrean yang telah diambil, kemudian dipersilakan duduk di ruang konsultasi. Petugas akan melakukan wawancara untuk mengetahui pola makan, riwayat kesehatan, serta keluhan yang dirasakan terkait gizi. Selanjutnya dilakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, dan lingkar kepala bagi ibu hamil atau anak untuk mengetahui status gizi secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan kemudian diinformasikan kepada pasien, sekaligus menjelaskan hal-hal yang belum diketahui atau perlu diperhatikan. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai waktu kunjungan berikutnya agar pasien dapat kembali sesuai jadwal. Setiap pasien akan diberikan lembar informasi atau brosur yang berisi saran dan panduan gizi sehat sesuai kondisi tubuh masing-masing. Setelah selesai, pasien dipersilakan meninggalkan ruangan agar pelayanan dapat berjalan lancar bagi pengunjung berikutnya.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai tahapan yang dilalui. Penilaian status gizi membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Penentuan diagnosa gizi membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan pemberian saran, konseling, serta pemantauan dan evaluasi perkembangan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit per orang. Untuk biaya pelayanan, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional pelayanan diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun. Sedangkan bagi pasien umum, biaya pelayanan konseling gizi ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan gizi, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian penyuluhan dan saran konseling gizi, pengukuran dan penilaian status gizi, pemberian makanan tambahan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku, serta penyuluhan dan pembinaan gizi bagi ibu dan anak.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas apa saja syarat yang harus dibawa, alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya dan jenis layanan yang tersedia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang teliti, bermanfaat, dan mudah dipahami oleh setiap orang yang datang. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan, masyarakat dipersilakan datang langsung atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi peningkatan status gizi dan kesehatan masyarakat di wilayah kita.
← Kembali ke Daftar Pengumuman
📥 Unduh Lampiran
Pengumuman
📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026
Standar Pelayanan Gizi UPTD Puskesmas Sungai Limau
Berkas Lampiran Resmi
Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.
Bagikan Pengumuman:
Pengumuman Lainnya
📅 26 Oct 2026
Perkembangan Pengobatan TB: Dari Obat Terpisah hingga KDT — Tetap Harus Dijalani Sampai Tuntas
📅 19 Oct 2026
JADWAL APEL BULAN OKTOBER
📅 28 Sep 2026
Pelaksanaan Kegiatab Skrining TB terintegrasi dengan CKG
📅 18 Aug 2026