# Standar Pelayanan Apotek UPTD Puskesmas Sungai Limau
UPTD Puskesmas Sungai Limau berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sungai Limau, beralamat di Jalan Raya Pariaman–Lubuk Basung, Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 081270294123 atau melalui media sosial serta alamat email yang tercantum pada lembar informasi ini.
Berikut adalah standar pelayanan Apotek yang berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengambil obat di Puskesmas Sungai Limau.
## Persyaratan Pelayanan
Masyarakat yang akan mengambil obat cukup memenuhi prosedur yang sederhana. Pasien datang menuju apotek dan mengambil nomor antrean yang telah disediakan, kemudian menunggu namanya dipanggil oleh petugas apotek sesuai urutan antrean.
## Prosedur Pelayanan
Alur pelayanan diatur agar berjalan tertib dan aman bagi setiap orang yang datang. Pasien datang dari ruang pemeriksaan, mengambil nomor antrean, dan menunggu giliran. Petugas kefarmasian menerima resep yang telah dibuat oleh dokter, kemudian menyiapkan obat sesuai dengan jenis, jumlah, dan aturan pakai yang tertulis pada resep. Setiap obat yang disiapkan akan diberi label yang memuat informasi mengenai nama obat, dosis, cara penggunaan, serta aturan pakai yang harus diikuti. Apoteker atau petugas yang bertugas memeriksa kembali obat yang telah disiapkan agar sesuai dengan resep dan dalam kondisi baik sebelum diserahkan kepada pasien. Terakhir, Apoteker menyerahkan obat kepada pasien sekaligus memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan, dosis, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengonsumsi obat tersebut.
## Waktu dan Biaya Pelayanan
Lama waktu pelayanan yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai jenis obat yang disiapkan. Untuk obat racikan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 15 menit per orang. Sedangkan untuk obat jadi atau obat non-racikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hingga 25 menit per orang. Seluruh pelayanan pemberian obat di apotek Puskesmas Sungai Limau diberikan secara gratis tanpa dikenakan biaya apa pun kepada masyarakat.
## Jenis Layanan yang Diberikan
Di pelayanan apotek, masyarakat dapat menerima berbagai jenis pelayanan meliputi pemberian obat sesuai resep dokter, penjelasan lengkap mengenai obat yang diterima, serta penyuluhan dan saran kesehatan agar obat dapat digunakan dengan benar, aman, dan memberikan manfaat yang sebaik-baiknya bagi kesembuhan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan setiap orang dapat memahami dengan jelas alur yang akan dilalui, perkiraan waktu yang dibutuhkan, serta informasi yang akan diterima saat mengambil obat. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang tepat, aman, dan bermanfaat bagi kesehatan seluruh masyarakat. Apabila ada hal yang belum jelas atau ingin ditanyakan mengenai obat yang diterima, masyarakat dipersilakan bertanya langsung kepada petugas apotek atau menghubungi kami melalui kontak yang telah disediakan. Semoga pelayanan yang kami berikan dapat bermanfaat dan membantu pemulihan kesehatan masyarakat di wilayah kita.
← Kembali ke Daftar Pengumuman
📥 Unduh Lampiran
Pengumuman
📅 Diterbitkan: 15 Aug 2026
Standar Pelayanan Apotek UPTD Puskesmas Sungai Limau
Berkas Lampiran Resmi
Silakan unduh dokumen lampiran resmi untuk informasi selengkapnya.
Bagikan Pengumuman:
Pengumuman Lainnya
📅 26 Oct 2026
Perkembangan Pengobatan TB: Dari Obat Terpisah hingga KDT — Tetap Harus Dijalani Sampai Tuntas
📅 19 Oct 2026
JADWAL APEL BULAN OKTOBER
📅 28 Sep 2026
Pelaksanaan Kegiatab Skrining TB terintegrasi dengan CKG
📅 18 Aug 2026